Formulir Pengaduan Gagal Bayar Pajak Layanan Terverifikasi

Silakan lengkapi formulir di bawah ini apabila saldo/rekening Anda telah terpotong saat melakukan transaksi pembayaran online, namun status tagihan PBB-P2 pada server BPPKAD belum terekam lunas.

Nomor Objek Pajak (NOP) * 0 / 18 Digit
Format NOP: 35 . 25 . XXX . XXX . XXX - XXXX . X
Tahun Pajak * Masa Pajak
Tgl. Transaksi Bayar * Waktu Debet
Saluran / Kanal Pembayaran * Mitra transaksi yang digunakan
Nama Wajib Pajak (SPPT) *
No. WhatsApp / HP Penyetor Opsional
Alamat Email Pemohon * Wajib
Pemberitahuan hasil verifikasi dan rekonsiliasi akan dikirimkan ke alamat email & WhatsApp pemohon.

Ketentuan & Tata Cara Pengaduan

  • 1 Pastikan dana pada saldo rekening bank atau e-wallet Anda telah berhasil terdebet.
  • 2 Masukkan 18 digit NOP dan Tahun Pajak yang dibayarkan secara akurat.
  • 3 Pilih Saluran Pembayaran dan cantumkan tanggal saat transaksi berhasil dilakukan.
  • 4 Petugas rekonsiliasi BPPKAD akan melakukan pencocokan mutasi dengan pihak Bank Jatim / switching mitra pembayaran.

Peringatan Penting

HINDARI PEMBAYARAN ULANG: Selama proses pengaduan berlangsung, jangan melakukan pembayaran ulang dengan NOP dan tahun yang sama guna menghindari transaksi ganda (double debet).

Status ketetapan akan diperbarui secara otomatis setelah proses rekonsiliasi antara BPPKAD dan bank mitra selesai diverifikasi.

Pusat Pengaduan & Helpdesk BPPKAD
Loket Pelayanan BPPKAD: Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 245 Gresik
Telepon: (031) 3930729 • WhatsApp: 0823-5961-3484