Scan KTP Wajib Pajak
SPPT tetangga diperlukan untuk memastikan batas tanah jelas dan menghindari tumpang tindih objek pajak.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun Berjalan.
Surat kuasa bermaterai Rp10.000,-
(Khusus pengajuan yang diwakilkan / dikuasakan)Pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik, disertai 2 saksi
(Khusus surat tanah NON SERTIFIKAT)Surat Keterangan Ukur dari Desa/Kelurahan
(Khusus surat tanah NON SERTIFIKAT dan terdapat perubahan luas kurang dari 500m2)Peta Bidang yang diterbitkan oleh BPN
(Khusus surat tanah NON SERTIFIKAT dan terdapat perubahan luas 500m2 ke atas)Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris
(Khusus Pengajuan Waris Non PPAT)Surat Pernyataan Kesesuaian Nama Wajib Pajak
(Khusus Jika Nama Wajib Pajak berbeda dengan yang tercantum pada Surat Tanah)